Azis Syamsuddin Belum Diperiksa Kembali, KPK Beralasan Sudah Kantongi Cukup Bukti
Jum'at, 05 November 2021 - 08:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum kembali memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengaku telah mempunyai cukup bukti sehingga pemeriksaan terhadap Azis dirasa telah cukup.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Namun, kata Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Azis kembali jika terdapat informasi baru baik dalam persidangan ataupun dari hasil penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana aja misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan (kembali)," jelas Setyo.
Sebelumnya, Azis diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (11/10). Saat itu, Azis dicecar soal adanya 'bekingan' dirinya pada lembaga antikorupsi itu.
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021). Saat dicecar mengenai bekingan tersebut, Azis pun berdalih hanya mengenal mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," jelas Ali.
Munculnya bekingan Azis diketahui saat sidang lanjutan lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Dalam sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada sebagai saksi.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Namun, kata Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Azis kembali jika terdapat informasi baru baik dalam persidangan ataupun dari hasil penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana aja misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan (kembali)," jelas Setyo.
Sebelumnya, Azis diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (11/10). Saat itu, Azis dicecar soal adanya 'bekingan' dirinya pada lembaga antikorupsi itu.
"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021). Saat dicecar mengenai bekingan tersebut, Azis pun berdalih hanya mengenal mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," jelas Ali.
Munculnya bekingan Azis diketahui saat sidang lanjutan lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Dalam sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada sebagai saksi.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.
tulis komentar anda