Azis Syamsuddin Belum Diperiksa Kembali, KPK Beralasan Sudah Kantongi Cukup Bukti

Jum'at, 05 November 2021 - 08:38 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Belum...
KPK mengungkapkan alasannya belum kembali memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya belum kembali memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. KPK mengaku telah mempunyai cukup bukti sehingga pemeriksaan terhadap Azis dirasa telah cukup.

"Pemanggilan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tentu dilakukan kalau memang diperlukan ya tapi kalau dianggap cukup sekali lagi sudah cukup sampai di situ," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: Tangan Kanan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah

Namun, kata Setyo, pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Azis kembali jika terdapat informasi baru baik dalam persidangan ataupun dari hasil penyidikan.

"Tidak menutup kemungkinan kalau penyidik mendapat info, info kan dari mana aja misalnya dari jaksa di sidang menyampaikan ke penyidik ada data begini, ada info begini, ini akan jadi bahan pemeriksaan (kembali)," jelas Setyo.

Sebelumnya, Azis diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (11/10). Saat itu, Azis dicecar soal adanya 'bekingan' dirinya pada lembaga antikorupsi itu.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021). Saat dicecar mengenai bekingan tersebut, Azis pun berdalih hanya mengenal mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Tersangka AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP," jelas Ali.

Munculnya bekingan Azis diketahui saat sidang lanjutan lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Senin (4/10/2021). Dalam sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai Yusmada sebagai saksi.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500.

Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp4 miliar sebelumnya. Baca juga: Azis Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, KPK: Ada Sanksinya

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Eks Kader PDIP Saeful...
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Dikawal Rossa Purbo, Guntur Romli Khawatir Diintimidasi
Kejagung Beberkan Korupsi...
Kejagung Beberkan Korupsi Sritex, Berisiko Tinggi tapi Tetap Dikucuri Kredit
Sidang Hasto Kristiyanto,...
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa Hadirkan Saeful Bahri
Kejagung Geledah Apartemen...
Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Kejagung Tetapkan Tiga...
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Korupsi di PT Sritex
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK, Bahas Apa?
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rekomendasi
Anker Charger 140W dan...
Anker Charger 140W dan Zolo Charger 30W, Charger Jawara yang Mengubah Cara Kita Menyuntik Daya!
Jadi Tol Pertama di...
Jadi Tol Pertama di Sumatra Barat, SIG Pasok Semen Khusus Proyek Tol Padang–Sicincin
Sokonindo Automobile...
Sokonindo Automobile Gencar Kenalkan DFSK Super cab di Surabaya
Berita Terkini
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved