Ketua KPU Nilai Pilkada Serentak 2020 Tidak Terburu-buru

Kamis, 04 Juni 2020 - 22:10 WIB
Sementara Undang-undang, kata Arief, mengharuskan pemungutan suara Pilkada Serentak pada September 2020. Maka itu, lanjut dia, diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pilkada serentak 2020, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Maka diaturlah dalam perppu itu ruang untuk menyelenggarakan Desember atau kalau Desember tidak bisa, silakan dijadwalkan lagi setelah pandeminya berakhir. Maka KPU kemudian merancang tahapan baru yang ada tiga opsi awalnya kan, Desember, Maret sama September, tapi kemudian 2020 sama Maret, September 2021," imbuhnya. (Baca juga: Serba Mepet, Pilkada Serentak 2020 Dianggap Tak Siap Dilaksanakan)

Namun, lanjut dia, perppu itu mengatur kalau mau dilanjutkan, maka harus mendapatkan persetujuan dari tiga pihak, KPU, pemerintah dan DPR. "Maka disepakati lah pilihan melanjutkannya itu di Desember. Kalau memang dilanjutkan di Desember, maka KPU punya syarat, apa syaratnya? Ya semua Pandemi ini harus selesai di bulan Juni, karena tahapannya akan dimulai bulan Juni," katanya.

Maka itu, kata Arief, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Dalam Negeri dan berbagai pihak. Lalu, kata dia, Gugus Tugas menyampaikan bahwa tidak ada yang bisa memperkirakan kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir. (Baca juga: Kemendagri: Tunda Pilkada Hambat Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

"Bisa tahun depan, bisa dua tahun lagi, enggak ada yang bisa memperkirakan. Maka ketika tidak ada yang bisa memperkirakan kapan pandemi ini berakhir, Gugus Tugas memberikan rekomendasi, silakan saja menjalankan tahapan pilkadanya, tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, yang dikawal dengan ketat," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!