Terkait dengan Kelompok JI Lampung, Kemenag: Yayasan Amal LAZ BM ABA Ilegal

Kamis, 04 November 2021 - 10:39 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman memastikan LAZ BM ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional. Foto/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait penangkapan sejumlah pengurus Yayasan Amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) di Lampung sebagai terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) . Densus 88 Antiteror Polri mengungkap LAZ BM ABA bisa mengumpulkan dana sebanyak Rp70 dalam satu bulan dari kotak amal untuk pendanaan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman memastikan LAZ BM ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional. Baca juga: Kelompok JI Lampung Mampu Kumpulkan Rp70 Juta dari Kotal Amal Per Bulan

"Jadi, LAZ ABA itu ilegal. Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," ujar Nuruzzaman demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis,(04/11/2021).

Dia mengatakan pencabutan izin LAZ ABA yang berkantor pusat di DKI Jakarta ini diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta. "Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf. Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf," jelas Zaman.

Kebijakan pencabutan izin diambil, lanjutnya, setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.



"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tandasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More