Kemenag Buka 4 Program Bantuan Zakat dan Wakaf 2024, Pengajuan 5 hingga 12 Juni
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan Kampung Zakat (KZ), KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU), Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), dan Kota Wakaf tahun 2024. Keempat program bantuan tersebut dibuka mulai 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan program bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia. Ia berharap program yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembukaan bantuan Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan untuk mempercepat pengembangan program zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Waryono dalam keteranganya Minggu (9/6/2024).
Waryono menyebut bantuan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan terkait.
Pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui tautan berikut:
- Kampung Zakat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024
- KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024
- Inkubasi Wakaf Produktif: https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024
- Kota Wakaf: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024
Sementara itu, prosedur pengajuan bantuan dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dilihat di https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pendaftaran-program-kua-pemberdayaan-ekonomi-umat-tahun-2024.
Dikatakan Waryono, proses pengajuan bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan.
“Tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengajuan hingga pencairan bantuan program. Ini murni bantuan,” tegasnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan pembukaan program bantuan tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia. Ia berharap program yang dicanangkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembukaan bantuan Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf bertujuan untuk mempercepat pengembangan program zakat dan wakaf di Indonesia,” ujar Waryono dalam keteranganya Minggu (9/6/2024).
Waryono menyebut bantuan program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemenag dengan sejumlah lembaga zakat dan wakaf serta pemangku kepentingan terkait.
Pengajuan program bantuan dapat dilakukan melalui tautan berikut:
- Kampung Zakat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKZ2024
- KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKJAPEU2024
- Inkubasi Wakaf Produktif: https://bit.ly/FormulirPendaftaran/WP2024
- Kota Wakaf: https://bit.ly/FormulirPendaftaranKW2024
Sementara itu, prosedur pengajuan bantuan dan ketentuan teknis lainnya diatur dalam Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Petunjuk Pelaksanaan yang dapat dilihat di https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pendaftaran-program-kua-pemberdayaan-ekonomi-umat-tahun-2024.
Dikatakan Waryono, proses pengajuan bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dikenakan biaya apa pun dan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima bantuan.
“Tidak ada pungutan apa pun dalam proses pengajuan hingga pencairan bantuan program. Ini murni bantuan,” tegasnya.
(kri)