Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon Dukung Pencapaian NDC Indonesia

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
Laksmi menjelaskan Perpres Nilai Ekonomi Karbon ditujukan untuk pasar domestik maupun internasional. Jika perdagangan karbon terjadi antara dua entitas di dalam negeri, maka perhitungan pengurangan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia. Adanya regulasi pasar karbon membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim.

Duta Besar Indonesia untuk Jerman Arif Havas Oegroseno menyerukan agar dunia internasional mau mewujudkan penetapan harga karbon yang adil bagi negara-negara pemilik cadangan karbon. Havas mengungkapkan pengalaman yang dialami sebuah negara di Afrika di mana cadangan karbonnya hanya ditawar sangat rendah dengan harga USD2 per ton. "Kalau harga segitu sama dengan kolonialisasi," cetus dia.

Director Environment and Natural Resources Global Practice World Bank Benoit Bosquet mengapresiasi capaian Indonesia yang kini meregulasi carbon pricing. Dia mengungkapkan berdasarkan laporan terbaru World Bank penggalangan dana yang bisa dihasilkan dari carbon pricing bisa mencapai USD53 miliar pada 2020. "Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk investasi hijau," kata Benoit Bosquet.

Dia mengingatkan carbon pricing tidak bisa bekerja sendirian untuk mencapai pengurangan emisi. Carbon pricing perlu didukung dengan kebijakan yang kuat, akuntabilitas dan transparan.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More