Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon Dukung Pencapaian NDC Indonesia
Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
Diskusi COP ke-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Paviliun Indonesia Selasa (2/11/2021) yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Deputi Kemenkomarves Nani Hendiarti.Foto/Ist
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.
Ketentuan itu diyakini bisa mendukung pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim.
"Dengan adanya ketentuan tentang carbon pricing, maka hal ini akan semakin mempermudah pencapaian NDC Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada sesi panel diskusi di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia, Selasa 2 November 2021.
Baca juga: Indonesia Serukan Aksi Bersama untuk Pengendalian Perubahan Iklim
Ketentuan itu diyakini bisa mendukung pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim.
"Dengan adanya ketentuan tentang carbon pricing, maka hal ini akan semakin mempermudah pencapaian NDC Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada sesi panel diskusi di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia, Selasa 2 November 2021.
Baca juga: Indonesia Serukan Aksi Bersama untuk Pengendalian Perubahan Iklim
Lihat Juga :