Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon Dukung Pencapaian NDC Indonesia

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
Diskusi COP ke-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Paviliun Indonesia Selasa (2/11/2021) yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Deputi Kemenkomarves Nani Hendiarti.Foto/Ist
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.

Ketentuan itu diyakini bisa mendukung pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim.

"Dengan adanya ketentuan tentang carbon pricing, maka hal ini akan semakin mempermudah pencapaian NDC Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada sesi panel diskusi di Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow, Skotlandia, Selasa 2 November 2021.





Dalam dokumen pembaruan NDC yang telah disampaikan pada UNFCCC pada Juli 2021, Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi GRK sebanyak 41% pada 2030 dengan dukungan internasional. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat seperti tercantum dalam dokumen Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).

Berdasarkan perhitungan LTS-LCCR 2050, Indonesia mampu mengurangi emisi hingga 50% dari kondisi business-as-usual, terutama dengan dukungan internasional. Perpres Nilai Ekonomi Karbon diharapkan bisa menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi GRK.



Dalam Perpres Nilai Ekonomi Karbon ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur yaitu, perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dewanthi menyatakan carbon pricing dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC. "Carbon pricing diharapkan mendukung instrumen lain yang juga dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More