KPK Kulik Kongkalikong Bupati Banjarnegara dan Pengusaha dalam Mengatur Proyek
Rabu, 03 November 2021 - 10:36 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang berupaya mengulik persekongkolan jahat atau kongkalikong antara Bupati nonaktif Banjarnegara , Budhi Sarwono (BS) dengan sejumlah pengusaha. Kongkalikong itu diduga berkaitan pengaturan proyek yang akan diberikan ke sejumlah pengusaha di Banjarnegara.
Hal ini diungkap KPK setelah memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dua saksi tersebut yakni, ULP, Erwin dan seorang pihak swasta, Budi Gunawan.
"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka BS melalui tersangka KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pidana Pencucian Uang
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
Hal ini diungkap KPK setelah memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dua saksi tersebut yakni, ULP, Erwin dan seorang pihak swasta, Budi Gunawan.
"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka BS melalui tersangka KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Dalam perkaranya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Bupati Banjarnegara dengan Pidana Pencucian Uang
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(abd)
tulis komentar anda