KPK Kulik Kongkalikong Bupati Banjarnegara dan Pengusaha dalam Mengatur Proyek
Rabu, 03 November 2021 - 10:36 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang berupaya mengulik persekongkolan jahat atau kongkalikong antara Bupati nonaktif Banjarnegara , Budhi Sarwono (BS) dengan sejumlah pengusaha. Kongkalikong itu diduga berkaitan pengaturan proyek yang akan diberikan ke sejumlah pengusaha di Banjarnegara.
Hal ini diungkap KPK setelah memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dua saksi tersebut yakni, ULP, Erwin dan seorang pihak swasta, Budi Gunawan.
"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka BS melalui tersangka KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Hal ini diungkap KPK setelah memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dua saksi tersebut yakni, ULP, Erwin dan seorang pihak swasta, Budi Gunawan.
"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka BS melalui tersangka KA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: KPK Panggil Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bupati Banjarnegara
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Lihat Juga :