AJI Beberkan Alasan Gugat Pemerintah soal Pemblokiran Internet
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:15 WIB
“Itu domainnya pemerintah yang sangat subjektif. Suka-suka pemerintah. Itu tindakan yang tidak proper karena berdampak pada orang banyak. Kebijakan yang membuat hak orang dibatasi dan dirampas itu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan ada media cetak lokal tidak bisa terbit selama dua hari karena pemblokiran itu. Wartawan di lapangan sulit mengirim berita ke kantor. Ada juga media daring yang harus menambah biaya. Mereka menyewa kamar hotel karena jaringan internetnya hanya di situ yang berjalan.
“Ini mengesankan pemerintah hanya cari gampangnya saja. Mencari informasi hoaks, harus proper dengan mencari tikus bukan membakar lumbungnya. Hak-hak orang lain harusnya dihargai. Hak menyatakan pendapat dan mencari informasi terampas oleh pemblokiran itu,” tuturnya.
Dalam gugatan itu, Majelis Hakim PTUN menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informasi melanggar hukum karena telah melakukan pembatasan akses internet di Papua.
Dia mengungkapkan ada media cetak lokal tidak bisa terbit selama dua hari karena pemblokiran itu. Wartawan di lapangan sulit mengirim berita ke kantor. Ada juga media daring yang harus menambah biaya. Mereka menyewa kamar hotel karena jaringan internetnya hanya di situ yang berjalan.
“Ini mengesankan pemerintah hanya cari gampangnya saja. Mencari informasi hoaks, harus proper dengan mencari tikus bukan membakar lumbungnya. Hak-hak orang lain harusnya dihargai. Hak menyatakan pendapat dan mencari informasi terampas oleh pemblokiran itu,” tuturnya.
Dalam gugatan itu, Majelis Hakim PTUN menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informasi melanggar hukum karena telah melakukan pembatasan akses internet di Papua.
(dam)
Lihat Juga :