AJI Beberkan Alasan Gugat Pemerintah soal Pemblokiran Internet

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
AJI Beberkan Alasan...
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan alasan menggugat pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan alasan menggugat pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Saat itu, di Papua terjadi kerusuhan dipicu oleh dugaan tindakan rasis kepada mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menuturkan pihaknya mulai merasakan pemblokiran atau pelambatan internet pada aksi demonstrasi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di depan Bawaslu, 22 Mei 2019. Demo itu berubah menjadi kerusuhan yang menjalar di sekitar Tanah Abang dan Slipi.

“Kami terdampak langsung karena sedang memonitor peristiwa di lapangan, terutama teman-teman wartawan. Mulai sore hubungan (komunikasi) dengan teman-teman mulai terganggu. Belakangan kami mengetahui pemerintah melakukan pelambatan internet,” ujar Abdul Manan dalam konferensi pers secara online, Kamis (4/6/2020).( Baca juga: Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah )

Karena pemerintah mengulang kembali tindakan pemblokiran internet di Papua, kata dia, AJI bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah menggunakan pelambatan internet menjadi tools (membatasi),” ucapnya.(Baca juga: Kecepatan Internet Menurun di Negara-Negara yang Melakukan Lockdown )

Pemerintah menggunakan alasan banyak informasi bohong yang beredar sehingga memicu kekerasan dan kerusuhan. Manan juga mempermasalahkan cara pemerintah yang mengumumkan pemblokiran melalui siaran pers.

“Itu domainnya pemerintah yang sangat subjektif. Suka-suka pemerintah. Itu tindakan yang tidak proper karena berdampak pada orang banyak. Kebijakan yang membuat hak orang dibatasi dan dirampas itu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan ada media cetak lokal tidak bisa terbit selama dua hari karena pemblokiran itu. Wartawan di lapangan sulit mengirim berita ke kantor. Ada juga media daring yang harus menambah biaya. Mereka menyewa kamar hotel karena jaringan internetnya hanya di situ yang berjalan.

“Ini mengesankan pemerintah hanya cari gampangnya saja. Mencari informasi hoaks, harus proper dengan mencari tikus bukan membakar lumbungnya. Hak-hak orang lain harusnya dihargai. Hak menyatakan pendapat dan mencari informasi terampas oleh pemblokiran itu,” tuturnya.

Dalam gugatan itu, Majelis Hakim PTUN menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informasi melanggar hukum karena telah melakukan pembatasan akses internet di Papua.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved