Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional
Selasa, 02 November 2021 - 18:45 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. Perubahan ini sesuai arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
3. Kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. “Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” katanya.
Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
3. Kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh
5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. “Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda