Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional
Selasa, 02 November 2021 - 18:45 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, screening pelaku perjalanan internasional cukup 3 hari asalkan sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. Perubahan ini sesuai arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Satgas Sebut Kasus Covid-19 Terus Menurun Selama Tiga Bulan Terakhir
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Satgas Sebut Kasus Covid-19 Terus Menurun Selama Tiga Bulan Terakhir
Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:
1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
Lihat Juga :