Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional

Selasa, 02 November 2021 - 18:45 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, screening pelaku perjalanan internasional cukup 3 hari asalkan sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. Perubahan ini sesuai arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).



Baca juga: Satgas Sebut Kasus Covid-19 Terus Menurun Selama Tiga Bulan Terakhir

Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:

1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!