Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional

Selasa, 02 November 2021 - 18:45 WIB
3. Kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.

4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:

a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi

b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh

5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. “Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!