Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?
Senin, 01 November 2021 - 11:47 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.
Baca juga: Jawab Sindiran AHY Cs, Kubu Moeldoko: Kembalikan Demokrat kepada Rakyat Harga Mati
"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Ia menyebutkan dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan bahwa Jhoni Allen Marbun melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Hal tersebut merupakan konsekuensi sehingga ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
Baca juga: Jawab Sindiran AHY Cs, Kubu Moeldoko: Kembalikan Demokrat kepada Rakyat Harga Mati
"Telah diputus perkara no 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Ia menyebutkan dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan bahwa Jhoni Allen Marbun melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Hal tersebut merupakan konsekuensi sehingga ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda