Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?
Senin, 01 November 2021 - 11:47 WIB
JAKARTA - Partai Demokrat hingga saat ini belum mengganti Jhoni Allen Marbun dengan kader lain pada Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang II DPR 2021-2022, Senin (1/11/2021). Untuk diketahui, Jhoni Allen sudah dipecat setelah terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan alasan mengapa Jhoni Allen Marbun belum diganti. "Karena dia (Jhoni Allen Marbun) masih mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Herzaky saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, pergantian Jhoni Allen Marbun baru bisa dilakukan setelah MA memberikan putusan terkait kasasi yang diajukan Jhoni Allen Marbun.
"Kasus gugatan JAM yang sudah ditolak PN & PT, dan sekarang dia (JAM) mau kasasi ke MA terkait gugatan pemecatannya yang sudah ditolak di dua tingkatan," katanya.
Baca juga: Lima Anggota DPR Penggantian Antarwaktu Akan Dilantik, Ini Nama-namanya
"Kita taat hukum, mengikuti proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Herzaky.
Hal ini, kata Herzaky, amat berbeda dengan apa yang dilakukan KLB Deli Serdang. "Yah, kalau ini (KLB Deli Serdang) kan sudah jelas. Pengusulnya tidak memenuhi unsur sama sekali, pelaksananya juga tidak sesuai dengan aturan, yang hadir juga bukan pemilik suara. Kerumunan, bukan Kongres," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021 lalu. Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan alasan mengapa Jhoni Allen Marbun belum diganti. "Karena dia (Jhoni Allen Marbun) masih mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," kata Herzaky saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, pergantian Jhoni Allen Marbun baru bisa dilakukan setelah MA memberikan putusan terkait kasasi yang diajukan Jhoni Allen Marbun.
"Kasus gugatan JAM yang sudah ditolak PN & PT, dan sekarang dia (JAM) mau kasasi ke MA terkait gugatan pemecatannya yang sudah ditolak di dua tingkatan," katanya.
Baca juga: Lima Anggota DPR Penggantian Antarwaktu Akan Dilantik, Ini Nama-namanya
"Kita taat hukum, mengikuti proses dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Herzaky.
Hal ini, kata Herzaky, amat berbeda dengan apa yang dilakukan KLB Deli Serdang. "Yah, kalau ini (KLB Deli Serdang) kan sudah jelas. Pengusulnya tidak memenuhi unsur sama sekali, pelaksananya juga tidak sesuai dengan aturan, yang hadir juga bukan pemilik suara. Kerumunan, bukan Kongres," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021 lalu. Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.
Lihat Juga :
tulis komentar anda