Panduan Muhammadiyah Hadapi Pandemi dan Dampak Covid-19
Kamis, 04 Juni 2020 - 15:13 WIB
Keempat, pernyataan status aman (hijau) atau darurat (merah) ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Poin kelima, warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 seperti kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. (Baca juga: Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala ).
"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqaṣid al-syari'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," pungkas Haedar.
Poin kelima, warga Muhammadiyah hendaknya tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19 seperti kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Bersikap berdasarkan agama (dīniyyah) sesuai manhaj tarjih dan ilmu pengetahuan (ilmiah) tetap diutamakan. (Baca juga: Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala ).
"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqaṣid al-syari'ah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," pungkas Haedar.
(zik)
Lihat Juga :