Masjid Tak Mampu Tampung Jamaah, MUI Beri Opsi Salat Jumat di Musala
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf memberi solusi kepada umat Islam di Indonesia agar Salat Jumat tidak dilaksanakan secara dua gelombang. Solusi tersebut yakni dengan membuka opsi Salat Jumat di tempat lain misal musala hingga stadion.
"MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik atau physical distancing adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," ujar Yusnar dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Alternatif tersebut sangat mungkin dilakukan oleh umat Islam karena dapat menghadirkan kemaslahatan bagi umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia. "Karena hal itu mempunyai dasar alasan syari'ah (hujjah syar'iyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," jelasnya. (
).
Yusnar juga mengungkapkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat lain untuk Salat Jumat atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syari'ah (udzur syar'i) dapat menggantinya dengan Salat Zuhur. "Maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur sebagaimana disebutkan dalam fatwa MUI tersebut," ungkapnya.
Yusnar berharap taujihat dari MUI dapat menjadi pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah Salat Jumat. "Agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pemerintah dalam menyelenggarakan Salat Jumat di era kehidupan baru atau new normal life pascapandemi Covid-19 dengan tetap terus menjaga ukhuwah islamiah dan ukhuwah wathaniyah." ( ).
"MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik atau physical distancing adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat tapi dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain seperti musala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sebagainya," ujar Yusnar dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Alternatif tersebut sangat mungkin dilakukan oleh umat Islam karena dapat menghadirkan kemaslahatan bagi umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia. "Karena hal itu mempunyai dasar alasan syari'ah (hujjah syar'iyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," jelasnya. (
Baca Juga
Yusnar juga mengungkapkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat lain untuk Salat Jumat atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syari'ah (udzur syar'i) dapat menggantinya dengan Salat Zuhur. "Maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur sebagaimana disebutkan dalam fatwa MUI tersebut," ungkapnya.
Yusnar berharap taujihat dari MUI dapat menjadi pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadah Salat Jumat. "Agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam dan pemerintah dalam menyelenggarakan Salat Jumat di era kehidupan baru atau new normal life pascapandemi Covid-19 dengan tetap terus menjaga ukhuwah islamiah dan ukhuwah wathaniyah." ( ).
(zik)