KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 11:44 WIB
Dalam BAP-nya, Edi Sumantri mengakui terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya. BAP tersebut dibeberkan tim jaksa saat Edi Sumantri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca juga: LRT Tabrakan di Munjul, Kemenhub Sebut Masih dalam Tanggung Jawab INKA
"Izin, di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019. Kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020," ungkap Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri.
"Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Kemudian ada Jamaludin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan wakil ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di dinas perumahan. Kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," katanya.
Jaksa Takdir mengaku heran banyak pihak, salah satunya para anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD. Padahal, para anggota DPRD tersebut tidak memiliki kapasitas untuk meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya.
"Ini mengapa kami tanyakan ini dengan tadi kaitannya ada pembahasan, kemudian disampaikan oleh eksekutif ke legislatif, apakah ini ada keterkaitan atau mendekati keterkaitan, kok banyak pihak yang meminta padahal tidak punya kapasitas yang begitu?," tanya Jaksa Takdir ke Edi Sumantri.
"Saya tidak tahu, jadi mereka datang hanya proses percepatan saja. Dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," kata Edi Sumantri.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Baca juga: LRT Tabrakan di Munjul, Kemenhub Sebut Masih dalam Tanggung Jawab INKA
"Izin, di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu, Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah, di mana saya lupa tahun 2019. Kemudian ada Yusuf Sekretaris Komisi C dari PKB bersama Pak Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di SDA tahun 2020," ungkap Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri.
"Kemudian ada Suhaimi Wakil Ketua DPRD dari PKS meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Kemudian ada Jamaludin anggota komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan wakil ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di dinas perumahan. Kemudian ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah," katanya.
Jaksa Takdir mengaku heran banyak pihak, salah satunya para anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD. Padahal, para anggota DPRD tersebut tidak memiliki kapasitas untuk meminta percepatan pencairan PMD di Perumda Sarana Jaya.
"Ini mengapa kami tanyakan ini dengan tadi kaitannya ada pembahasan, kemudian disampaikan oleh eksekutif ke legislatif, apakah ini ada keterkaitan atau mendekati keterkaitan, kok banyak pihak yang meminta padahal tidak punya kapasitas yang begitu?," tanya Jaksa Takdir ke Edi Sumantri.
"Saya tidak tahu, jadi mereka datang hanya proses percepatan saja. Dan memang di BPKD sudah ada SOP-nya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat dua hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," kata Edi Sumantri.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(abd)
tulis komentar anda