KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 11:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti munculnya 6 nama anggota DPRD DKI dalam kasus pengadaan tanah di Munjul. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menindaklanjuti munculnya enam nama anggota DPRD DKI yang muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri.

Kemudian, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB, Yusuf; Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka; Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Cinta Mega; serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin. Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK akan mendalami fakta-fakta tersebut pada persidangan selanjutnya. Tim jaksa akan menginformasi munculnya nama-nama itu ke para saksi.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M





"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan majelis hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya. Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain oleh tim jaksa KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Selain kepada para saksi, sambung Ali, tim jaksa juga akan mengonfirmasi dugaan adanya permintaan percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya ke terdakwa Yoory Corneles Pinontoan.

"Kami akan konfirmasi fakta sidang dimaksud termasuk nanti kepada terdakwa," katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, saat diperiksa sebagai saksi ketika proses penyidikan Yoory Corneles Pinontoan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More