MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19 yang Diajukan Amien Rais Cs
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 01:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil undang-undang (UU) terkait penanganan Covid-19 . Dengan demikian, penyelewengan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap bisa digugat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materiil UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi UU Covid-19.
UU tersebut digugat oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, serta aktivis dan LSM. Dalam gugatannya, pemohon menyebut UU Covid-19, khususnya Pasal 27 berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, bahkan tidak dapat digugat pada peradilan tata usaha.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Kamis (28/10/2021).
Sidang yang diketuai Anwar Usman itu menyatakan frasa 'bukan merupakan kerugian negara' pada Pasal 27 ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Isi lengkap Pasal 27 Ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut berbunyi:
Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materiil UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi UU Covid-19.
UU tersebut digugat oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, serta aktivis dan LSM. Dalam gugatannya, pemohon menyebut UU Covid-19, khususnya Pasal 27 berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, bahkan tidak dapat digugat pada peradilan tata usaha.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian dikutip dari salinan putusan MK, Kamis (28/10/2021).
Sidang yang diketuai Anwar Usman itu menyatakan frasa 'bukan merupakan kerugian negara' pada Pasal 27 ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Isi lengkap Pasal 27 Ayat 1 Lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut berbunyi:
tulis komentar anda