MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19 yang Diajukan Amien Rais Cs

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 01:42 WIB
MK mengabulkan uji materiil UU Covid-19. Dengan demikian, penyelewengan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap bisa digugat. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil undang-undang (UU) terkait penanganan Covid-19 . Dengan demikian, penyelewengan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap bisa digugat.

Baca juga: MK Putuskan Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Tindakan Konstitusional



Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materiil UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi UU Covid-19.

UU tersebut digugat oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, serta aktivis dan LSM. Dalam gugatannya, pemohon menyebut UU Covid-19, khususnya Pasal 27 berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan penyelenggara negara dari jeratan pasal tindak pidana korupsi, bahkan tidak dapat digugat pada peradilan tata usaha.

Baca juga: Aturan Diperlonggar, KPK: Semua Program Pemulihan Covid-19 Rawan Dikorupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!