Aturan Diperlonggar, KPK: Semua Program Pemulihan Covid-19 Rawan Dikorupsi

Senin, 07 Desember 2020 - 06:42 WIB
loading...
Aturan Diperlonggar,...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui semua program pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi lantaran aturannya diperlonggar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penangkapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka praktik kotor dalam program bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui Juliari bersama dua pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diduga bancakan bansos sembako. Mereka mengambil Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.

(Baca: KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi)

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sudah mewanti-wanti para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi terkait bansos Covid-19, saat awal-awal pandemi. Ia berharap agar tidak ada lagi kasus serupa seperti Mensos Juliari Batubara.

Pasca-Juliari Batubara ditetapkan tersangka, Ghufron mengingatkan kembali kepada pejabat negara agar tidak korupsi. Sebab, Ghufron menilai semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan dikorupsi.

"Semua pelaksana program penanggulangan dan pemulihan dampak Covid-19 rawan, karena prosedurnya dilonggarkan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

(Baca: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)

Ghufron memastikan pihaknya tidak akan segan-segan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bila terdeteksi adanya penyelenggara yang korupsi terkait penanganan dan pemulihan dampak Covid-19.

"Kami sejak awal susah keliling ke kementerian terkait yang melakukan program penanggulangan Covid-19, itu semua untuk melakukan pencegahan, dan kami juga memberi arahan dengan mengeluarkan 3 SE, sekali lagi, itu untuk mencegah," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)