Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:52 WIB
"Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dam Yoory Pinontoan didakwa telah memperkaya diri sendiri serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanah di Munjul

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!