Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Propertindo dan Petingginya Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Adapun, tiga petinggi PT Adonara yang didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi yakni, Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, serta Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Ferdian.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.
Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.
Tommy atas arahan Rudy dan Anja kemudian memasukkan surat penawaran pemilik tanah di Munjul tersebut atas nama Andyas Geraldo. Andyas merupakan anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene. Padahal, surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun Yoory tetap memerintahkan kepada para petinggi di PT Sarana Jaya untuk memprosesnya.
Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanahnya tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter. Setelah itu, terjadi pertemuan antara Tommy dengan Yoory berkaitan dengan pembahasan harga jual beli tanah Munjul. Terjadi kesepakatan jahat dalam pembahasan tersebut antara keduanya.
"Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.
Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dam Yoory Pinontoan didakwa telah memperkaya diri sendiri serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, tiga petinggi PT Adonara yang didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi yakni, Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, serta Direktur PT Adonara Tommy Adrian. Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata Jaksa Ferdian.
Perkara ini bermula ketika Yoory mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1,8 triliun, pada tahun 2018. Usulan itu rencananya akan digunakan untuk proyek hunian DP0 Rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Yorry kemudian berkomunikasi dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian bahwa PT Sarana Jaya akan memperoleh Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pelaksanaan program hunian DP0 Rupiah. Rencananya, hunian tersebut akan dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur.
Mendengar hal tersebut, Tommy meminta anak buahnya, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah sesuai dengan kriteria yang diinginkan Yoory. Anton kemuidan berhasil menemukan tanah yang dicari berlokasi di daerah Munjul dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Tommy dan Anton lantas menghubungi pihak Kongregasi Suster CB untuk mencoba membeli lahan tersebut. Namun, hal itu ditolak oleh Kongregasi Suster CB karena dianggap makelar. Tommy berupaya melaporkan hal tersebut kepada Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Bos PT Adonara Propertindo.
Tommy atas arahan Rudy dan Anja kemudian memasukkan surat penawaran pemilik tanah di Munjul tersebut atas nama Andyas Geraldo. Andyas merupakan anak Rudy Hartono dan Anja Runtuwene. Padahal, surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun Yoory tetap memerintahkan kepada para petinggi di PT Sarana Jaya untuk memprosesnya.
Anja berhasil melobi pihak Kongregasi Suster CB untuk membeli tanahnya tersebut dengan harga Rp2,5 juta per meter. Setelah itu, terjadi pertemuan antara Tommy dengan Yoory berkaitan dengan pembahasan harga jual beli tanah Munjul. Terjadi kesepakatan jahat dalam pembahasan tersebut antara keduanya.
"Awalnya Tommy Adrian meminta harga jual sebesar Rp5,5 juta/m2, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.
Berdasarkan hasil kajian, lahan di Munjul tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan. Harga yang ditawarkan juga tidak cocok. Namun, Yoory tetap memaksakan untuk melunasi pembelian tanah di Munjul tersebut kepada PT Adonara Propertindo. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dam Yoory Pinontoan didakwa telah memperkaya diri sendiri serta korporasi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)