Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:39 WIB
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
tulis komentar anda