Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:39 WIB
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin



B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More