Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:39 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE baru terkait istem kerja ASN seiring perkembangan terbaru pandemi Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ). SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021:





A. Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More