Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:39 WIB
c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 3: -

c. PPKM Level 2 dan Level 1:-
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More