Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
Sistem Kerja ASN Berubah...
MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE baru terkait istem kerja ASN seiring perkembangan terbaru pandemi Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ). SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021:

Baca juga: Pengen Naik Pangkat, Ribuan PNS Ikut Anugerah ASN 2021

A. Sektor Non Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4:
1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

b. PPKM Level 3:
1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1
1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

Baca juga: Trik MenPANRB Cegah Korupsi di Kalangan ASN

B. Sektor Esensial
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
c. PPKM Level 2 dan Level 1: -

C. Sektor Kritikal
1. Wilayah Jawa dan Bali
a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

2. Wilayah Luar Jawa Bali
a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
b. PPKM Level 3: -
c. PPKM Level 2 dan Level 1:-
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Aturan Baru Sistem Penentuan...
Aturan Baru Sistem Penentuan Juara Liga Italia Musim 2022/2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved