Trik MenPANRB Cegah Korupsi di Kalangan ASN
Kamis, 09 September 2021 - 17:34 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 22/2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Baca juga: Sekda Bone Bolango Sebut Sanksi Berat untuk ASN Tidak Masuk Kantor
SE ini diterbitkan karena terjadinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan para ASN .
"Terjadinnya KKN yang melibatkan ASN telah menjadi keprihatinan kita bersama di tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta pemulihan ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid. Hal ini menunjukkan, masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini digaungkan," tulis Tjahjo dalam SE tertanggal 9 September 2021.
Baca juga: Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Ini Pesan Eri untuk para ASN
Pada SE tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan Tjahjo untuk mencegah ASN terlibat kasus KKN, di antaranya adalah:
Baca juga: Sekda Bone Bolango Sebut Sanksi Berat untuk ASN Tidak Masuk Kantor
SE ini diterbitkan karena terjadinya kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan para ASN .
"Terjadinnya KKN yang melibatkan ASN telah menjadi keprihatinan kita bersama di tengah fokus pemerintah melaksanakan reformasi birokrasi serta pemulihan ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid. Hal ini menunjukkan, masih terdapat oknum ASN yang belum mengubah pola pikir dan budaya kerja yang selama ini digaungkan," tulis Tjahjo dalam SE tertanggal 9 September 2021.
Baca juga: Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya, Ini Pesan Eri untuk para ASN
Pada SE tersebut ada sejumlah hal yang disampaikan Tjahjo untuk mencegah ASN terlibat kasus KKN, di antaranya adalah:
Lihat Juga :