Amnesti Saiful Mahdi Tegaskan Subtansi-Implementasi UU ITE Bermasalah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:48 WIB
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute (TII) menilai amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi makin memperjelas bahwa subtansi dan implementasi UU ITE benar-benar bermasalah. Bahkan, ketika Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE telah dilahirkan dan diberlakukan, masalah pemidanaan di ruang digital tidak kunjung dapat dibendung.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang didakwakan kepada Saiful Mahdi sebenarnya telah ditafsirkan lebih lanjut dalam SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE. Namun, SKB tersebut tidak akan mampu mengatasi akar permasalahan yang sebenarnya terdapat dalam pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE,” ungkap Hemi dalam keterangan persnya kepada SINDOnews, Kamis (21/10/2021).

Meskipun sudah ada keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi, hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk memaklumi kekeliruan dan persoalan yang terdapat dalam UU ITE.

Menurut Hemi, selain masalah terkait dengan muatan isi pada undang-undang tersebut, perspektif aparat penegak hukum di Indonesia juga menjadi faktor lain yang mengakibatkan tetap munculnya pemidanaan dengan menggunakan pasal multitafsir dalam UU ITE.

Baca juga: Mahfud MD Terharu Saksikan Saiful Mahdi Kembali Berkumpul Keluarga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!