Amnesti Saiful Mahdi Tegaskan Subtansi-Implementasi UU ITE Bermasalah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:48 WIB
Amnesti Saiful Mahdi...
TII menyatakan keppres pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaklum atas kekeliruan dan persoalan di dalam UU ITE. Foto/twitter
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) memang masih menjadi polemik pro-kontra. Regulasi itu acapkali dianggap bentuk pembungkaman kritik publik. Tidak sedikit pihak yang akhirnya terjerat hukum dengan aturan tersebut.

Kasus Saiful Mahdi , dosen Universitas Syiah Kuala Aceh adalah satu di antaranya. Pengajar di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala itu dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena dilaporkan petinggi kampus seusai mengkritik perekrutan pegawai negeri sipil di salah satu grup whatsapp.

Sempat ditahan, Saiful lalu mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi dan dikabulkan setelah disetujui DPR. Dia resmi bebas dari tahanan pada Rabu, 13 Oktober 2021. Kebebasan Saiful dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Mahfud MD Minta Masukan TII

Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute (TII) menilai amnesti yang diberikan kepada Saiful Mahdi makin memperjelas bahwa subtansi dan implementasi UU ITE benar-benar bermasalah. Bahkan, ketika Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi UU ITE telah dilahirkan dan diberlakukan, masalah pemidanaan di ruang digital tidak kunjung dapat dibendung.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!