Cemari Lingkungan, KPPLI dan Kawali Tolak Galon Sekali Pakai
Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:16 WIB
JAKARTA - Organisasi Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPLI) dan Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) Indonesia menolak kehadiran produk-produk baru kemasan plastik seperti galon sekali pakai. Kemasan plastik dinilai berbahaya bagi lingkungan karenamengandung mikroplastik serta bahan plastik yang sulit terurai.
Sikap KPPLI dan Kawali ini senada dengan organisasi lain seperti Greenpeace dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI).
Ketua KPPLI, Wisnu Simba mengatakan, selama ini tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) terhadap produk yang dibuat atau dijual saat menjadi sampah belum dijalankan dengan baik. Dia melihat produsen hanya menjadikan EPR sebagai produk PR (PR campaign).
Baca juga: Guru Besar Undip: Kemasan Plastik Makanan dan Minuman Harus Bebas Zat BPA
"Artinya, EPR itu tidak dijalankan sama sekali oleh produsen. Dan seharusnya ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap produsen yang belum menjalankan EPR itu," katanya.
Wisnu melihat para produsen kemasan plastik belum banyak yang memiliki teknologi pengolahan sampah. Mereka hanya mengeluarkan produknya dalam jumlah banyak, tapi tidak melihat efek yang terjadi di belakangnya. "Mereka tidak memiliki waste program atau program pemulihan sampah plastik. Regulasinya sudah jelas, tapi produsen ini seolah-olah acuh tak acuh," katanya.
Menurut Wisnu, kendala penerapan EPR produsen itu juga disebabkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Prindustrian (Kemenperin).
"Kita sepakat plastik sekali pakai ini mencemari lingkungan, dan pemerintah seharusnya melarang itu secara tegas. Karena plastik sekali pakai itu efeknya akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah secara terus menerus," katanya.
Sikap KPPLI dan Kawali ini senada dengan organisasi lain seperti Greenpeace dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI).
Ketua KPPLI, Wisnu Simba mengatakan, selama ini tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) terhadap produk yang dibuat atau dijual saat menjadi sampah belum dijalankan dengan baik. Dia melihat produsen hanya menjadikan EPR sebagai produk PR (PR campaign).
Baca juga: Guru Besar Undip: Kemasan Plastik Makanan dan Minuman Harus Bebas Zat BPA
"Artinya, EPR itu tidak dijalankan sama sekali oleh produsen. Dan seharusnya ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap produsen yang belum menjalankan EPR itu," katanya.
Wisnu melihat para produsen kemasan plastik belum banyak yang memiliki teknologi pengolahan sampah. Mereka hanya mengeluarkan produknya dalam jumlah banyak, tapi tidak melihat efek yang terjadi di belakangnya. "Mereka tidak memiliki waste program atau program pemulihan sampah plastik. Regulasinya sudah jelas, tapi produsen ini seolah-olah acuh tak acuh," katanya.
Menurut Wisnu, kendala penerapan EPR produsen itu juga disebabkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Prindustrian (Kemenperin).
"Kita sepakat plastik sekali pakai ini mencemari lingkungan, dan pemerintah seharusnya melarang itu secara tegas. Karena plastik sekali pakai itu efeknya akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah secara terus menerus," katanya.
tulis komentar anda