Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK
Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) ditangkap KPK, sementara mantan Bupati Kuansing Mursini (kanan) ditahan Kejati Riau karena kasus korupsi. FOTO/DOK.kuansing.go.id/wikipedia
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (19/10/2021). Kasus hukum ini menambah nestapa masyarakat Kuansing karena Mursini, Bupati sebelum Andi Putra, juga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena kasus korupsi pada Agustus lalu.
Andi Putra adalah Bupati Kuansing yang baru seumur jagung. Dia dilantik pada 2 Juni 2021 setelah memenangkan Pilkada 2020. Andi yang berpasangan dengan Suhardiman Amby berhasil mengalahkan petahana, Mursini-Indra Putra dan kandidat lainnya, Halim-Komperensi.
Baru tiga bulan memimpin Kuansing, Andi Putra malah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin (18/10/2021). Pejabat yang baru berusia 34 tahun inididuga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK
"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Andi Putra adalah Bupati Kuansing yang baru seumur jagung. Dia dilantik pada 2 Juni 2021 setelah memenangkan Pilkada 2020. Andi yang berpasangan dengan Suhardiman Amby berhasil mengalahkan petahana, Mursini-Indra Putra dan kandidat lainnya, Halim-Komperensi.
Baru tiga bulan memimpin Kuansing, Andi Putra malah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin (18/10/2021). Pejabat yang baru berusia 34 tahun inididuga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK
"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Lihat Juga :