Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) ditangkap KPK, sementara mantan Bupati Kuansing Mursini (kanan) ditahan Kejati Riau karena kasus korupsi. FOTO/DOK.kuansing.go.id/wikipedia
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (19/10/2021). Kasus hukum ini menambah nestapa masyarakat Kuansing karena Mursini, Bupati sebelum Andi Putra, juga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena kasus korupsi pada Agustus lalu.

Andi Putra adalah Bupati Kuansing yang baru seumur jagung. Dia dilantik pada 2 Juni 2021 setelah memenangkan Pilkada 2020. Andi yang berpasangan dengan Suhardiman Amby berhasil mengalahkan petahana, Mursini-Indra Putra dan kandidat lainnya, Halim-Komperensi.

Baru tiga bulan memimpin Kuansing, Andi Putra malah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin (18/10/2021). Pejabat yang baru berusia 34 tahun inididuga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK





"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti lain yang sudah diyakini. Artinya berdasarkan alat bukti tersebut, patut diduga telah terjadi pemberian dari pihak SDR (Sudarso) kepada AP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021), menjelaskan, perkara ini bermula, ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin tersebut adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More