Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:42 WIB
Baca juga: Tanggapi Bupati Kuansing Sangkal Kena OTT, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap



"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Dalam pertemuan Sudarso dan Andi Putra disepakati bahwa pengurusan itu membutuhkan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso kemudian memberikan uang tanda jadi sebesar Rp700 juta kepada Andi Putra dalam dua kali tahapan. Sebanyak Rp500 juta pada September 2021 dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. Namun transaksi kedua terendus, sehingga KPK melakukan OTT di Kuansing, Riau.

Penangkapan ini tentu mengagetkan masyarakat Kuansing. Pada 5 Agustus 2021, mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk. Penahanan Mursini berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada media menjelaskan, Mursini telah ditetapkan tersangka pada 22 Juli 2021. Namun dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mursini baru memenuhi panggilan ketiga, dan langsung ditahan.

Menurut Budi, Mursini terlibat dalam dugaan permainan uang negara pada kegiatan dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial, dan masyarakat, dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Kegiatan itu antara lain penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

Jaksa menjerat M dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More