Sekjen DMI Usulkan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dipersingkat
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:10 WIB
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar. Baca juga: MUI Heran Media Prancis Kok Permasalahkan Suara Azan di Indonesia
Oleh karena itu, pihaknya akan memberlakukan sentralisasi azan daerah sewaktu sehingga masjid-masjid akan menswitch on sound system dan menggabungkannya dalam satu masjid dengan suara adzan yang cukup sekali.
Pengaturan sentralisasi azan daerah sewaktu pun akan dilakukan pilotting di wilayah DKI Jakarta mengingat kondisi wilayah yang padat penduduk dan banyaknya masjid serta musala. "Iya mungkin di masjid Istiqlal, dan kita akan kerja sama dengan Pemprov DKI, Kemenag sehingga bisa terjadi suasana yang lebih bagus. Ini semacam pilotting untuk daerah ini," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberlakukan sentralisasi azan daerah sewaktu sehingga masjid-masjid akan menswitch on sound system dan menggabungkannya dalam satu masjid dengan suara adzan yang cukup sekali.
Pengaturan sentralisasi azan daerah sewaktu pun akan dilakukan pilotting di wilayah DKI Jakarta mengingat kondisi wilayah yang padat penduduk dan banyaknya masjid serta musala. "Iya mungkin di masjid Istiqlal, dan kita akan kerja sama dengan Pemprov DKI, Kemenag sehingga bisa terjadi suasana yang lebih bagus. Ini semacam pilotting untuk daerah ini," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :