Sekjen DMI Usulkan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dipersingkat
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:10 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengusulkan agar tempo sound system masjid dapat dipersingkat. Pasalnya, masjid seringkali menggunakan sound system di jauh-jauh waktu sebelum azan berkumandang.
"Kemungkinan diusulkan juga penggunaan tempo sound system masjid itu lebih singkat. Pak JK sudah berkali-kali mengkritik itu, para marbot masjid yang menyetel tape misalnya jauh-jauh waktu sebelum masuk dengan baca Al Qur’an misalnya tetapi itu yang baca kaset. Kemudian sang marbot tidur dan sebagainya. Nah itu memang cukup mengganggu," jelas Imam saat ditemui MPI, Selasa (19/10/2021).
Sedangkan, azan dimaksudkan untuk menyerukan umat Islam salat lima waktu. Sehingga, Imam mengatakan untuk pembacaan Al Qur’an dapat memasukkan suara ke dalam dan azan tetap keluar namun dengan tempo yang hanya mendekati waktu salat.
Untuk Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, lanjutnya telah mempunyai dokumen tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberlakukan sentralisasi azan daerah sewaktu sehingga masjid-masjid akan menswitch on sound system dan menggabungkannya dalam satu masjid dengan suara adzan yang cukup sekali.
Pengaturan sentralisasi azan daerah sewaktu pun akan dilakukan pilotting di wilayah DKI Jakarta mengingat kondisi wilayah yang padat penduduk dan banyaknya masjid serta musala. "Iya mungkin di masjid Istiqlal, dan kita akan kerja sama dengan Pemprov DKI, Kemenag sehingga bisa terjadi suasana yang lebih bagus. Ini semacam pilotting untuk daerah ini," jelasnya.
"Kemungkinan diusulkan juga penggunaan tempo sound system masjid itu lebih singkat. Pak JK sudah berkali-kali mengkritik itu, para marbot masjid yang menyetel tape misalnya jauh-jauh waktu sebelum masuk dengan baca Al Qur’an misalnya tetapi itu yang baca kaset. Kemudian sang marbot tidur dan sebagainya. Nah itu memang cukup mengganggu," jelas Imam saat ditemui MPI, Selasa (19/10/2021).
Sedangkan, azan dimaksudkan untuk menyerukan umat Islam salat lima waktu. Sehingga, Imam mengatakan untuk pembacaan Al Qur’an dapat memasukkan suara ke dalam dan azan tetap keluar namun dengan tempo yang hanya mendekati waktu salat.
Untuk Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, lanjutnya telah mempunyai dokumen tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberlakukan sentralisasi azan daerah sewaktu sehingga masjid-masjid akan menswitch on sound system dan menggabungkannya dalam satu masjid dengan suara adzan yang cukup sekali.
Pengaturan sentralisasi azan daerah sewaktu pun akan dilakukan pilotting di wilayah DKI Jakarta mengingat kondisi wilayah yang padat penduduk dan banyaknya masjid serta musala. "Iya mungkin di masjid Istiqlal, dan kita akan kerja sama dengan Pemprov DKI, Kemenag sehingga bisa terjadi suasana yang lebih bagus. Ini semacam pilotting untuk daerah ini," jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda