Sekjen DMI Usulkan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dipersingkat

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:10 WIB
Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengusulkan agar tempo sound system masjid dapat dipersingkat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengusulkan agar tempo sound system masjid dapat dipersingkat. Pasalnya, masjid seringkali menggunakan sound system di jauh-jauh waktu sebelum azan berkumandang.

"Kemungkinan diusulkan juga penggunaan tempo sound system masjid itu lebih singkat. Pak JK sudah berkali-kali mengkritik itu, para marbot masjid yang menyetel tape misalnya jauh-jauh waktu sebelum masuk dengan baca Al Qur’an misalnya tetapi itu yang baca kaset. Kemudian sang marbot tidur dan sebagainya. Nah itu memang cukup mengganggu," jelas Imam saat ditemui MPI, Selasa (19/10/2021).



Sedangkan, azan dimaksudkan untuk menyerukan umat Islam salat lima waktu. Sehingga, Imam mengatakan untuk pembacaan Al Qur’an dapat memasukkan suara ke dalam dan azan tetap keluar namun dengan tempo yang hanya mendekati waktu salat. Baca juga: Media Prancis Persoalkan Azan, Kemenag: Itu Panggilan Salat, Masih Relevan

Untuk Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, lanjutnya telah mempunyai dokumen tentang tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!