Ini 5 Poin Kesepakatan Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU Soal Skema Umrah

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:05 WIB
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test);

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan;

e. Saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!