Ini 5 Poin Kesepakatan Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU Soal Skema Umrah

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:05 WIB
PHU Kemenag bersama Kemenkes dan asosiasi PPIU menyepakati 5 poin skema umrah di masa pandemi Covid-19. Foto/Humas Kemenag
JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyepakati skema umrah di masa pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Hadir dalam acara ini Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan dan Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi. Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan agar segera menyerahkan data jamaahnya kepada Ditjen PHU,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dia menyebut, ada beberapa kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU. Di antaranya,



1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaah umrah kepada Ditjen PHU;

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More