Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:27 WIB
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000,-) dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku
b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai
12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jika memenuhi persyaratan di atas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp10.000,-) dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku
b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai
tulis komentar anda