Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:27 WIB
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini. Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu pada Jumat (15/10/2021).

“Pendaftaran akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro pekan lalu. Baca juga: Perludem Soroti Independensi Timsel KPU-Bawaslu dalam Menyusun Kode Etik

Pendaftaran tersebut dibuka melalui tiga jalur yakni datang langsung ke Sekretariat Timsel, melalui Pos, dan melalui laman http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

Berikut 12 tahapan dalam seleksi tersebut calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:

1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)



2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)

3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021)

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)

5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah

a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)

b. Penilaian Makalah (25-28 November 2021)

6. Tes psikologi (25 november 2021)

7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)

8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)

9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)

10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)

11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)

12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).

Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More