Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:27 WIB
Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini. Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu pada Jumat (15/10/2021).

“Pendaftaran akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 November 2021,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro pekan lalu. Baca juga: Perludem Soroti Independensi Timsel KPU-Bawaslu dalam Menyusun Kode Etik



Pendaftaran tersebut dibuka melalui tiga jalur yakni datang langsung ke Sekretariat Timsel, melalui Pos, dan melalui laman http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

Berikut 12 tahapan dalam seleksi tersebut calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:

1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)

2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)

3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021)

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021)

5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah

a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)

b. Penilaian Makalah (25-28 November 2021)

6. Tes psikologi (25 november 2021)

7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)

8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)

9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)

10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)

11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!