Banyak Warga Fobia Naik Angkutan Publik
Senin, 18 Oktober 2021 - 10:23 WIB
“Pemerintah harusnya memberikan evaluasi melalui Gugus Tugas Covid-19. Misalnya terjadi penularan sekian persen atau apakah memang tidak ada (temuan penularan). Jadi, masyarakat pun bisa punya keyakinan. Ini kan berkaitan dengan public trust. Kalau masyarakat enggak percaya, ya susah,” ungkapnya.
Namun, Trubus mengakui tanggung jawab prokes ini tidak semata pada pemerintah. Masyarakat harus sadar diri dan tetap disiplin dalam menerapkan prokes, terlebih ketika di area publik seperti di angkutan umum.
Selama ini dia melihat kesadaran masyarakat Indonesia untuk mematuhi prokes masih fluktuatif, atau naik-turun. Belum lagi ada asumsi di kalangan masyarakat yang menganggap vaksin sebagai obat Covid-19 sehingga mendorong kepatuhan terhadap prokes menjadi berkurang. Trubus mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan tetap menjalankan prokes secara ketat, meski sudah diberi vaksin.
Trubus mendukung pembatasan kapasitas di angkutan umum tetap diberlakukan. Apalagi, kebijakan itu tidak terlalu memberatkan para pengelola angkutan umum untuk menjalankan usahanya. Jika nanti kasus mulai menurun dan kebijakan PPKM kembali diturunkan ke level 2, dia berharap jumlah penumpang dinaikkan kembali sehingga mencapai 75% dari kapasitas.
Prioritas Lindungi Pengguna
Di sisi lain, pengelola transportasi publik mengaku telah berupaya menerapkan prokes ketat demi melindungi pengguna jasa angkutan umum dari paparan virus korona. Satu di antaranya disampaikan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Menurut VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba, petugas di lapangan konsisten memeriksa sertifikat vaksin dan menerapkan prokes yang menjadi syarat untuk naik KRL, yakni aplikasi PeduliLindungi untuk check-in. Penumpang juga bisa menunjukkan bukti telah divaksinasi dalam bentuk fisik sertifikat vaksin.
“Penggunaan masker ganda juga sangat ketat, sosialisasi tentang protokol secara terus-menerus selama di dalam stasiun juga rangkaian," ujarnya.
Aturan lain untuk membuat penumpang aman dan nyaman selama masa pandemi adalah larangan berbicara baik langsung maupun lewat sambungan telepon saat berada di dalam kereta.
Begitu pun terhadap para lansia dan penumpang dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk. Anak-anak dan balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Namun, Trubus mengakui tanggung jawab prokes ini tidak semata pada pemerintah. Masyarakat harus sadar diri dan tetap disiplin dalam menerapkan prokes, terlebih ketika di area publik seperti di angkutan umum.
Selama ini dia melihat kesadaran masyarakat Indonesia untuk mematuhi prokes masih fluktuatif, atau naik-turun. Belum lagi ada asumsi di kalangan masyarakat yang menganggap vaksin sebagai obat Covid-19 sehingga mendorong kepatuhan terhadap prokes menjadi berkurang. Trubus mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan tetap menjalankan prokes secara ketat, meski sudah diberi vaksin.
Trubus mendukung pembatasan kapasitas di angkutan umum tetap diberlakukan. Apalagi, kebijakan itu tidak terlalu memberatkan para pengelola angkutan umum untuk menjalankan usahanya. Jika nanti kasus mulai menurun dan kebijakan PPKM kembali diturunkan ke level 2, dia berharap jumlah penumpang dinaikkan kembali sehingga mencapai 75% dari kapasitas.
Prioritas Lindungi Pengguna
Di sisi lain, pengelola transportasi publik mengaku telah berupaya menerapkan prokes ketat demi melindungi pengguna jasa angkutan umum dari paparan virus korona. Satu di antaranya disampaikan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Menurut VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba, petugas di lapangan konsisten memeriksa sertifikat vaksin dan menerapkan prokes yang menjadi syarat untuk naik KRL, yakni aplikasi PeduliLindungi untuk check-in. Penumpang juga bisa menunjukkan bukti telah divaksinasi dalam bentuk fisik sertifikat vaksin.
“Penggunaan masker ganda juga sangat ketat, sosialisasi tentang protokol secara terus-menerus selama di dalam stasiun juga rangkaian," ujarnya.
Aturan lain untuk membuat penumpang aman dan nyaman selama masa pandemi adalah larangan berbicara baik langsung maupun lewat sambungan telepon saat berada di dalam kereta.
Begitu pun terhadap para lansia dan penumpang dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk. Anak-anak dan balita sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
tulis komentar anda