Saksi Fakta Beberkan Keterlibatan Moeldoko dalam KLB Deli Serdang

Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:59 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengungkapkan keterangan saksi fakta di persidangan PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Jakarta memberikan keterangan mengejutkan. Saksi yang ikut menjadi peserta kongres luar biasa menyebut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat memberikan sejumlah uang bagi Ketua DPC yang hadir.

Menurut Mehbob, saksi bernama Gerald Pieter Runtuthomas menerangkan bahwa ada dua kloter pemberangkatan menuju lokasi KLB Deli Serdang. Bagi peserta KLB yang bukan anggota atau ketua DPC dan tidak mempunyai hak suara, langsung terbang dari daerahnya masing-masing. Namun khusus ketua DPC atau pemilik suara transit di Jakarta bertemu Moeldoko.



"Setelah mereka (Ketua DPC) bertemu dengan Moeldoko mereka diberikan uang sebesar Rp25 juta dan satu buah handphone," kata Mehbob kepada media di lobi Gedung PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021) malam.

Baca juga: Petinggi Demokrat Datangi Kemenkumham, Serahkan Bukti Penguat Lawan Kubu Moeldoko
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!