Menko PMK Minta Pembukaan Rumah Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan
Rabu, 03 Juni 2020 - 08:51 WIB
Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini terjamin.
"Syukur-syukur wabah COVID-19 ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan," pungkas dia.
Diketahui, untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran COVID-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jamaah. ( )
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jamaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
"Syukur-syukur wabah COVID-19 ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan," pungkas dia.
Diketahui, untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran COVID-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jamaah. ( )
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jamaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
(kri)
tulis komentar anda