Menko PMK Minta Pembukaan Rumah Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (New Normal) di tengah pandemi virus Corona ( COVID-19 ). Rencananya beberapa sektor kehidupan akan mulai dibuka kembali, seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah tetap fokus sesuai rancangan standar operasional dan protokol kesehatan. (Baca juga: Update Corona 2 Juni 2020: 27.549 Orang Positif, 7.935 Sembuh, dan 1.663 Meninggal Dunia)
Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," ujar Muhadjir, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut, kata Muhadjir, masing-masing komunitas agama perlu membuat semacam prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jamaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian Agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu."
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Muhadjir, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman COVID-19," tuturnya.
Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini terjamin.
"Syukur-syukur wabah COVID-19 ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan," pungkas dia.
Diketahui, untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran COVID-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jamaah. ( )
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jamaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan rencana pembukaan rumah ibadah tetap fokus sesuai rancangan standar operasional dan protokol kesehatan. (Baca juga: Update Corona 2 Juni 2020: 27.549 Orang Positif, 7.935 Sembuh, dan 1.663 Meninggal Dunia)
Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," ujar Muhadjir, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut, kata Muhadjir, masing-masing komunitas agama perlu membuat semacam prosedur operasional standar (Standard Operating Prosedure/SOP) rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jamaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian Agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu."
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Muhadjir, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan sporitual keagamaan dan aman dari ancaman COVID-19," tuturnya.
Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini terjamin.
"Syukur-syukur wabah COVID-19 ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan," pungkas dia.
Diketahui, untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran COVID-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jamaah. ( )
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jamaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.
(kri)