Pergeseran Libur Maulid Diprotes MUI, DPR Sebut Bisa Diperingati Kapan Saja

Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:52 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq angkat bicara ihwal protes Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi SAW. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq angkat bicara ihwal protes Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi SAW . Menurutnya, peringatan tersebut bisa diperingati kapan saja.

"Maulid Nabi itu artinya perayaan Rasulullah SAW. Rasul memang dilahirkan tanggal 12 robiul awal, tapi peringatannya bisa kita peringati kapan saja," ujar Maman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/10/2021). Baca juga: MUI Kritik Pergeseran Libur Maulid, Stafsus Menag: Cegah Potensi Penumpukan



Bahkan, kata dia, di beberapa tempat juga seringkali peringatan kelahiran Rasulullah lewat pembacaan kitab-kitab sejarah Rasul. Sehingga, hal ini bisa dilakukan tanpa batasan waktu.

"Oleh sebab itu saya berharap bahwa pergeseran ini tidak menimbulkan persepsi yang salah dari masyarakat. Kita harus husnuzon, berbaik sangka bahwa ini demi kebaikan kita semuanya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!