Seleksi Penyelenggara Pemilu Dinilai Tak Semata Penuhi Kepentingan Politik
Senin, 11 Oktober 2021 - 16:27 WIB
JAKARTA - Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, bukan sekadar menghadirkan penyelenggara pemilu baru saja. Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana.
Baca Juga: pemilu
Baca juga: PKP Sebut Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Harus Adil, Tak Cukup Dikompromikan 4 Pihak
Oleh karenanya ia melihat, tantangan Pemilu 2024 perlu dijawab dengan hadirnya para komisioner yang berkarakter dan kompetensi yang diharapkan publik.
"Ini yang juga jadi kata kuncinya, kita ingin punya harapan yang tinggi. Bahwa para komisioner itu bukan orang-orang titipan untuk kepentingan politik dalam Pemilu 2024," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu. "Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: pemilu
Baca juga: PKP Sebut Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Harus Adil, Tak Cukup Dikompromikan 4 Pihak
Oleh karenanya ia melihat, tantangan Pemilu 2024 perlu dijawab dengan hadirnya para komisioner yang berkarakter dan kompetensi yang diharapkan publik.
"Ini yang juga jadi kata kuncinya, kita ingin punya harapan yang tinggi. Bahwa para komisioner itu bukan orang-orang titipan untuk kepentingan politik dalam Pemilu 2024," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P tentang pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada Jumat, 8 Oktober lalu. "Keppres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
(maf)
tulis komentar anda