PKP: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Harus Adil, Tak Cukup Dikompromikan 4 Pihak
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:23 WIB
loading...
Sekjen PKP Said Salahudin mengingatkan bahwa jadwal pemilu merupakan konvensi kostitusi yang tidak bisa dengan mudah diubah. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Konstitusi tegas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara adil. Asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal pelaksanaann Pemilu 2024 .
"Jadwal Pemilu kita sebetulnya sudah ajek, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali dibulan April. Parameternya jelas. Sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, Pemilu selalu digelar di bulan April," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/10/2021).
Said mengatakan rakyat memilih calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, waktunya selalu sama dan tidak pernah bergeser, yaitu selalu di bulan April. Ketika Pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden di tahun 2019, waktunya pun tetap bulan April.
"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan," kata Said.
Baca juga: Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
"Jadwal Pemilu kita sebetulnya sudah ajek, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali dibulan April. Parameternya jelas. Sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, Pemilu selalu digelar di bulan April," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/10/2021).
Said mengatakan rakyat memilih calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, waktunya selalu sama dan tidak pernah bergeser, yaitu selalu di bulan April. Ketika Pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden di tahun 2019, waktunya pun tetap bulan April.
"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan," kata Said.
Baca juga: Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis
Lihat Juga :