PKP: Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Harus Adil, Tak Cukup Dikompromikan 4 Pihak

Senin, 11 Oktober 2021 - 08:23 WIB
loading...
PKP: Penetapan Jadwal...
Sekjen PKP Said Salahudin mengingatkan bahwa jadwal pemilu merupakan konvensi kostitusi yang tidak bisa dengan mudah diubah. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Konstitusi tegas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara adil. Asas itu harus menjadi pijakan, termasuk dalam hal penentuan jadwal pelaksanaann Pemilu 2024 .

"Jadwal Pemilu kita sebetulnya sudah ajek, yaitu dilaksanakan tiap lima tahun sekali dibulan April. Parameternya jelas. Sejak pertama kali diselenggarakan pascaamendemen UUD 1945, Pemilu selalu digelar di bulan April," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/10/2021).

Said mengatakan rakyat memilih calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019, waktunya selalu sama dan tidak pernah bergeser, yaitu selalu di bulan April. Ketika Pemilu legislatif diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden di tahun 2019, waktunya pun tetap bulan April.

"Nah, agenda nasional yang sudah berjalan secara reguler itu harus dibaca sebagai conventions of the constitution atau konvensi ketatanegaraan," kata Said.

Baca juga: Belajar dari 2019, Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Tak Realistis

Konvensi ketatanegaraan merupakan salah satu dari tujuh sumber hukum tata negara (sources of the constitutional law), selain nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis, hukum dasar, peraturan tertulis, yurispudensi, doktrin, dan hukum internasional.

Konvensi juga bisa dimaknai sebagai rules of political practice atau norma yang timbul dalam praktik politik yang bersifat mengikat bagi penyelenggara negara.

Dalam praktik penyelenggaraan negara, konvensi dimasukan dalam pengertian konstitusi dalam arti luas. Meskipun tidak didasarkan pada aturan tertulis, konvensi mempunyai constitutional meaningful atau penting secara konstitusional.

Oleh sebab itu, lanjut Said, kebiasaan ketatanegaraan atau kelaziman konstitusional terkait dengan jadwal Pemilu tidak boleh dengan gampang dikesampingkan. Sebab, konvensi merupakan salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu persoalan.

Baca juga: Bidik Generasi Muda, Partai Ummat Pede Targetkan 5 Besar Pemilu 2024

"Bahwa kemudian ada wacana untuk memajukan atau memundurkan waktu pemungutan suara karena ada persoalan pilkada serentak, misalnya, maka pengubahan waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi tidak tepat jika hanya dikompromikan secara eksklusif oleh KPU, Bawaslu, DPR, dan Kemendagri," ujar Said.

Said mengatakan parpol di Indonesia tidak hanya terbatas pada sembilan parpol yang ada di Senayan. Masih ada puluhan parpol berbadan hukum lain yang juga punya hak konstitusional yang sama untuk menjadi calon Peserta Pemilu 2024, termasuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

"Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan asas keadilan Pemilu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, semua parpol tersebut perlu dimintai pendapat dan dipertimbangkan usulannya mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Untuk kepentingan tersebut saya mengusulkan digelar Rembuk Nasional" kata Said.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
PKB Sukses Raih 16 Juta...
PKB Sukses Raih 16 Juta Suara, Rustini Muhaimin Apresiasi Kinerja Perempuan Bangsa
Deretan Artis yang Menjadi...
Deretan Artis yang Menjadi Anggota DPR dan DPD, Lengkap dengan Perolehan Suara
KPU Tetapkan 5 PAW Calon...
KPU Tetapkan 5 PAW Calon Anggota DPR Terpilih dari PKB, Ini Nama-namanya
Kongres AS Sahkan Kemenangan...
Kongres AS Sahkan Kemenangan Trump dalam Pemilu 2024
Pemilu AS 2024 Mengubah...
Pemilu AS 2024 Mengubah Makna Demokrasi, Berikut 5 Faktanya
Elon Musk Disebut The...
Elon Musk Disebut The Real President, Trump Ungkap 3 Alasan Pendiri Tesla Tidak Akan Jadi Pemimpin AS
Rekomendasi
267 Paus yang Pernah...
267 Paus yang Pernah Memimpin Gereja Katolik
Banyak Terobosan, Khofifah...
Banyak Terobosan, Khofifah Pemimpin Perempuan Inspiratif
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
Berita Terkini
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
ERIA Perkuat Peran Media...
ERIA Perkuat Peran Media Dalam Pelaporan Isu Kawasan
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Kemenko Polkam Dorong...
Kemenko Polkam Dorong Satgas Terpadu se-Kaltim Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme Berkedok Ormas
Profil Wahyudi Andrianto,...
Profil Wahyudi Andrianto, Adik Ipar Jokowi yang Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Kerja Sama Rantai Dingin...
Kerja Sama Rantai Dingin Multinasional Dukung UMKM dan Industri Makanan
Infografis
Brasil Tersingkir, Berikut...
Brasil Tersingkir, Berikut Jadwal Semifinal Copa America 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved