Larangan Mudik Dianggap Sudah Sesuai dengan Aturan PSBB

Rabu, 22 April 2020 - 07:04 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Kebijakan melarang masyarakat mudik atau pulang ke kampong halaman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di saat pandemi virus Corona atau covid-19 dinilai sudah tepat. Hal tersebut disampaikna oleh Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas. Masyarakat perlu menyadari risiko mudik bisa menjadi sarana penyebaran virus Corona," ujar Karyono saat dihubungi SINDOnews, Rabu (22/4/2020).

Menurut Karyono, kebijakan larangan mudik memang terasa berat bagi masyarakat. Karena, kata dia, selain sudah menjadi tradisi yang terlanjur melekat di masyarakat, mudik dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban di perantauan akibat dampak sosial ekonomi yang timbul akibat wabah virus Corona.



"Kondisinya memang dilematis, tetapi pilihan untuk tidak mudik adalah yang terbaik dari yang terburuk. Tidak mudik untuk lebaran tahun ini merupakan pilihan realistis dan rasional daripada mudik tetapi berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar," tutur Karyono.

Ia menganggap, kebijakan Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika pemerintah membiarkan masyarakat tetap mudik maka justru mengebiri kebijakannya sendiri. Selain itu, justru terjadi paradoks dengan kebijakan PSBB yang salah satu tujuannya adalah membatasi arus mobilisasi masyarakat dalam kerumunan di ruang publik dan membatasi hilir mudik masyarakat ke suatu wilayah.

Namun, kata Karyono, patut disayangkan, persoalan mudik ini sebelumnya justru terjadi perbedaan pendapat di antara pejabat pemerintah. Plt Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah tidak bisa melarang masyarakat untuk mudik. Perbedaan pendapat yang menimbulkan polemik itu justru menambah kebingungan masyarakat di tengah kepanikan akibat Covid-19.

Tidak hanya persoalan mudik, lanjut dia, persoalan pengaturan transportasi juga terjadi perbedaan pendapat dan berbeda aturan antara Peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020 dengan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Polemik yang mengemuka antara lain terkait dengan boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang," ucapnya. (Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut 600.000 Pemudik Sudah Banjiri Jawa Tengah )

Menurutnya, dalam mengakhiri polemik itu, Presiden Jokowi harus tegas. Maka dalam hal keputusan melarang mudik yang dibuat presiden sudah tepat. "Karenanya, semua jajaran pemerintah yang terkait dengan kebijakan melarang mudik segera mempersiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan teknisnya," tukasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More