Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Disidang

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:58 WIB
Pada bulan Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m² dan saat itu juga angsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pada bulan April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja dan dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Tsk AR sebesar Rp108,99 miliar.

Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT AP (PT. ADONARA PROPERTINDO, tidak dibacakan), Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. − Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3juta permeter.

Lalu pada bulan Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.

Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang diantaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Tsk RHI dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Tsk RHI dan Tsk AR. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More