Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas dakwaan untuk tersangka Yoory.
"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Ali menjelaskan bahwa penahanan Yoory nantinya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Nantinya, Yoory bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, tidak dibacakan) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy.
Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada bulan Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m² dan saat itu juga angsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada bulan April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja dan dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Tsk AR sebesar Rp108,99 miliar.
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT AP (PT. ADONARA PROPERTINDO, tidak dibacakan), Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. − Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3juta permeter.
Lalu pada bulan Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang diantaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Tsk RHI dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Tsk RHI dan Tsk AR. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Ali menjelaskan bahwa penahanan Yoory nantinya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Nantinya, Yoory bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, tidak dibacakan) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy.
Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada bulan Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m² dan saat itu juga angsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada bulan April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja dan dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Tsk AR sebesar Rp108,99 miliar.
Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT AP (PT. ADONARA PROPERTINDO, tidak dibacakan), Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dimana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. − Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3juta permeter.
Lalu pada bulan Desember 2019, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang diantaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik Tsk RHI dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Tsk RHI dan Tsk AR. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
(rca)