Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Disidang

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:58 WIB
Mantan Dirut Perumda...
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) segera menjalani persidangan. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas dakwaan untuk tersangka Yoory.

"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Ali menjelaskan bahwa penahanan Yoory nantinya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Baca juga: Ahmad Dhani Pamer Pose Bareng Prabowo, Ditemani 4 Pejabat Berlatar Militer

Nantinya, Yoory bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!