Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Disidang

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:58 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) segera menjalani persidangan. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) segera menjalani persidangan. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas dakwaan untuk tersangka Yoory.

"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Ali menjelaskan bahwa penahanan Yoory nantinya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. "Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.



Nantinya, Yoory bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul , Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, tidak dibacakan) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy.

Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More