KY Terima 115 Laporan Perkara Pertanahan, Paling Banyak dari DKI Jakarta
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:04 WIB
"KY membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan peradilan yang bersih dengan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, utamanya yang terkait dengan perkara pertanahan," kata Sukma.
KY juga melakukan pemantauan persidangan kasus pertanahan sebagai upaya preventif untuk mengawal jalannya persidangan agar berjalan dengan independen dan mandiri. Pemantauan terutama diarahkan agar membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan akses persidangan yang adil dan tidak memihak.
"Sejak 2019 hingga 2021, KY menerima 23 permohonan pemantauan persidangan terkait kasus pertanahan. KY tidak bermaksud mengintervensi jalannya perkara, tetapi berupaya menjaga dan menegakkan kehormatan perilaku hakim dalam memeriksa serta memutus perkara," kata Sukma.
Ia juga mengungkap potensi kerawanan pelanggaran kode etik hakim secara umum. Misalnya, dalam hal pembuktian, hakim tidak memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi/ahli. Contoh lainnya, dalam pemeriksaan setempat, lanjutnya, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran para pihak yang berperkara.
"Dalam tahapan eksekusi, contoh potensi pelanggaran perilaku adalah melakukan komunikasi dengan salah satu pihak berperkara," kata Sukma.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda